Jumat, 09 November 2012

POIN PENTING DALAM RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)


Pemerintah dan DPR sudah membawa Rancangan UU Aparatur Sipil Negara untuk dibahas di tingkat Panja DPR. Dalam rapat dengan Komisi II DPR, pemerintah sudah menyepakati beberapa poin penting dalam RUU tersebut.
Untuk itu ada perubahan-perubahan  dalam RUU ASN dibandingkan UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. RUU ASN mengedepankan perubahan dan peningkatan kinerja dan profesionalisme para PNS. Istilah PNS diganti dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).  Diharapkan RUU ini akan memberikan perubahan bagi kehidupan PNS sekarang ini, dan pelayanan publik semakin berkualitas.
Berikut merupakan poin penting dalam RUU ASN yang dibahas pemerintah dengan Komisi II DPR





1.      JUDUL =  RUU tentang Aparatur Sipil Negara.  ( ASN )
Judul RUU tentang Aparatur Sipil Negara, karena mendorong budaya kerja dan cetak pikir baru bagi ASN (PNS)


2.      Konsep Manajemen Strategis SDM.
Pendekatan RUU ASN adalah pengembangan potensi human capital, bukan pendekatan administrasi kepegawaian.
 
3.      Jenis Pegawai Aparatur Sipil Negara:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b.Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.

4.      Jabatan Aparatur Sipil Negara:
a.Jabatan Eksekutif Senior (Executive Service); Pada instansi pusat, setingkat Eselon I dan II.a;

b.Jabatan Administrasi (General Service); Pada Provinsi, Eselon I.b dan II.a

c.Jabatan Fungsional (Functional Service) : Pada Kabupaten/Kota, Eselon II.a.

5.   Pengisian Jabatan Eksekutif Senior : Dilakukan oleh KASN secara terbuka dan bersifat nasional Sependapat dengan tambahan prosedur yaitu melalui Tim Penilai Akhir (TPA)

6.    Pengadaan Calon Pegawai ASN ; Pengadaan pegawai ASN untuk mengisi lowongan jabatan berdasarkan perbandingan obyektif kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan dengan kompentensi yang dimiliki calon.


7.      A-politisasi Pegawai Aparatur Sipil Negara :
Larangan bagi pegawai ASN menjadi pengurus dan menjadi anggota parpol;

8.      Fungsi PNS sebagai Perekat NKRI    :
Aparatur Eksekutif Senior adalah unsur pimpinan dalam jajaran aparatur negara di pusat dan daerah, Mutasi pegawai ASN antar daerah dan antar sektor sebagai syarat untuk promosi pada jabatan eksekutif senior dan membuka lowongan jabatan yang lebih luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar