Pemerintah dan DPR sudah membawa Rancangan UU Aparatur Sipil
Negara untuk dibahas di tingkat Panja DPR. Dalam rapat dengan Komisi
II DPR, pemerintah sudah menyepakati beberapa poin penting dalam RUU tersebut.
Untuk itu ada perubahan-perubahan dalam RUU ASN dibandingkan UU No 43 Tahun 1999
tentang Pokok-pokok Kepegawaian. RUU ASN mengedepankan perubahan dan
peningkatan kinerja dan profesionalisme para PNS. Istilah PNS diganti dengan
Aparatur Sipil Negara (ASN). Diharapkan RUU
ini akan memberikan perubahan bagi kehidupan PNS sekarang ini, dan pelayanan
publik semakin berkualitas.
Berikut merupakan poin penting dalam RUU ASN yang dibahas
pemerintah dengan Komisi II DPR
1.
JUDUL = RUU tentang Aparatur Sipil Negara. ( ASN )
Judul RUU tentang Aparatur Sipil
Negara, karena mendorong budaya kerja dan cetak pikir baru bagi
ASN (PNS)
2.
Konsep Manajemen Strategis SDM.
Pendekatan RUU ASN adalah pengembangan potensi human capital, bukan pendekatan administrasi
kepegawaian.
3.
Jenis Pegawai Aparatur Sipil Negara:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b.Pegawai
Tidak Tetap Pemerintah.
4.
Jabatan Aparatur Sipil Negara:
a.Jabatan Eksekutif Senior
(Executive Service); Pada instansi pusat, setingkat Eselon I dan II.a;
b.Jabatan Administrasi (General
Service); Pada Provinsi, Eselon I.b dan II.a
c.Jabatan Fungsional (Functional
Service) : Pada Kabupaten/Kota, Eselon II.a.
5. Pengisian
Jabatan Eksekutif Senior : Dilakukan oleh KASN secara terbuka dan bersifat
nasional Sependapat dengan tambahan prosedur yaitu melalui Tim
Penilai Akhir (TPA)
6. Pengadaan Calon Pegawai ASN ; Pengadaan
pegawai ASN untuk mengisi lowongan jabatan berdasarkan perbandingan obyektif kualifikasi dan kompetensi yang
dipersyaratkan dengan kompentensi yang dimiliki calon.
7.
A-politisasi Pegawai Aparatur Sipil
Negara :
Larangan bagi pegawai ASN menjadi pengurus dan menjadi
anggota parpol;
8.
Fungsi PNS sebagai Perekat NKRI :
Aparatur Eksekutif Senior adalah unsur pimpinan dalam
jajaran aparatur negara di pusat dan daerah, Mutasi
pegawai ASN antar daerah dan antar sektor sebagai syarat untuk
promosi pada jabatan eksekutif senior dan membuka lowongan jabatan yang lebih
luas.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar