Pemerintah dan DPR sudah membawa Rancangan UU Aparatur Sipil
Negara untuk dibahas di tingkat Panja DPR. Dalam rapat dengan Komisi
II DPR, pemerintah sudah menyepakati beberapa poin penting dalam RUU tersebut.
Untuk itu ada perubahan-perubahan dalam RUU ASN dibandingkan UU No 43 Tahun 1999
tentang Pokok-pokok Kepegawaian. RUU ASN mengedepankan perubahan dan
peningkatan kinerja dan profesionalisme para PNS. Istilah PNS diganti dengan
Aparatur Sipil Negara (ASN). Diharapkan RUU
ini akan memberikan perubahan bagi kehidupan PNS sekarang ini, dan pelayanan
publik semakin berkualitas.
Berikut merupakan poin penting dalam RUU ASN yang dibahas
pemerintah dengan Komisi II DPR
